Dasar hukum yang menjadikan Peraturan PT Perorangan yang wajib para pelaku usaha ketahui, Dengan Terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memunculkan bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan. jenis badan hukum ini dibentuk untuk kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Dasar hukum Dan Landasan Peraturan Pt Perorangan
Landasan hukum adanya perseroan perorangan berpedoman pada UU Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 153A UU Cipta Kerja, yang menyebut bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang. Dalam aturan itu dijelaskan pula, pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Terkait hal ini, terdapat sejumlah aturan turunan sebagai PP Perseroan Perorangan yaitu:
- PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Tata Cara Pembubaran Sesuai Peraturan PT Perorangan
Pembubaran Perseroan Perorangan harus dilakukan melalui Keputusan Pemegang Saham Perseroan Perorangan. Keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum layaknya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri (Pasal 13 ayat (1) PP Perseroan). Sebab-sebab terjadinya pembubaran adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan keputusan pemegang saham
- Jangka waktu berdiri telah berakhir
- Berdasarkan penetapan pengadilan; dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
- Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
- atau Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.