Pajak

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Pribadi Dan Badan Usaha

Berikut ini Adalah tata Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Pribadi Dan Badan Usaha dan denda ini sudah di atur berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP) wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda senilai Rp100.000 bila terlambat melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan untuk badan usaha dikenakan denda sebesar 1.000.000. Adapun pemberlakuan denda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Tata Cara Bayar denda telat lapor SPT untuk Pribadi Dan Badan Usaha

Wajib pajak yang ingin bayar denda terlambat Lapor SPT Tahunan, harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP). STP adalah besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Denda baru dibayar apabila wajib pajak telah mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan Berikut iniLangkah dan tata cara bayar denda telat lapor SPT:

  • Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling
  • Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
  • Selanjutnya pilih menu “Bayar”
  • Lalu klik “e-Billing”
  • Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
  • Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP
  • Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
  • Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
  • Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
  • Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP
  • Klik “Buat Kode Billing”
  • Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit
  • Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar
  • Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis
  • Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking
  • Selesai.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button