KBLI 52225: Aktivitas Pengelolaan Kapal (Ship Management Activities) adalah kode klasifikasi usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan dalam sistem Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS RBA). KBLI 52225 secara khusus mengatur perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dan pengelolaan transportasi udara, baik domestik maupun internasional.
Deskripsi & Ruang Lingkup Kegiatan KBLI 52225
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pengelolaan kapal secara teknis dan operasional untuk mendampingi pemilik kapal (ship owner), yang meliputi:
- Manajemen & Perawatan Teknis Kapal: Melakukan perawatan rutin, perbaikan teknis, dan koordinasi pengedokan (docking) kapal.
- Pengawakan Kapal (Crewing): Pengusan dan penyediaan awak/kru kapal yang berkualifikasi.
- Pengadaan & Perbekalan: Penyediaan suku cadang, bahan bakar, serta perbekalan (stores/provisions) kapal.
- Sertifikasi & Kepatuhan Kelautan: Pengurusan sertifikasi keselamatan, kelaiklautan kapal, serta dokumen kepatuhan regu/instansi maritim.
- Pengurusan Asuransi Kapal: Mengurus dan mengelola skema asuransi kapal (Hull & Machinery, Protection & Indemnity/P&I, dll.).
Contoh Jenis Usaha KBLI 52225
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 52225 antara lain:
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi udara (air freight forwarder)
- Jasa agen kargo udara
- Jasa pengiriman barang melalui udara (air cargo agent)
- Penyedia layanan logistik terpadu berbasis transportasi udara
- Perusahaan pengurusan dokumen pengiriman udara
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 52225 dalam proses perizinan usaha dan pelaporan kegiatan usaha di Indonesia.
Ketentuan & Perizinan Berusaha (OSS RBA)
- Status Badan Usaha (Single Purpose): Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha kementerian teknis, usaha pengelolaan kapal umumnya menerapkan prinsip single purpose (perusahaan didirikan khusus untuk bidang usaha pengurusan/pengelolaan kapal).
- Tingkat Risiko: Risiko Menengah Tinggi (Medium-High Risk).
- Dokumen Perizinan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Sertifikat Standar (Terverifikasi) yang dikeluarkan/disetujui oleh kementerian teknis terkait (Kementerian Perhubungan).
- Kewajiban Pelaporan: Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan rencana dan pelaksanaan operasional kepada Penyelenggara Pelabuhan / Syahbandar setempat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52225
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52225 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usahanya. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan saat proses pendaftaran melalui OSS, sehingga perusahaan dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha secara legal dan terintegrasi.
Namun demikian, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan teknis atau izin oper