Bagi Anda Para Pelaku Usaha Berikut Langkah- Langkah Untuk Mendapatkan Legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi Di Indonesia (SIUJK) Dan Jika Anda Masih Membutuhkan Informasi Lebih Mendetail Dan Terbaru Mengenai Legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi Anda Bisa Langsung Menghubungi Kami Di O852 1517 2222
Legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi Di Indonesia (SIUJK) Adalah Ijin Usaha Konstruksi Yang Di Keluarkan Dan Di Terbitkan Oleh Pemerintah Setempat Izin Usaha Diberikan Kepada Perusahaan Jasa Konstruksi Yang Telah Memiliki Sertifikat Klasifikasi Dan Kualifikasi Dan tanda Registrasi Badan Usaha Yang dikeluarkan Oleh Lembaga Jasa Konstruksi.
Langkah Mengurus Legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi Di Indonesia
Dalam Legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi Atau Yang Lebih Dikenal Dengan Istilah SIUJK Terdiri Atas Beberapa Izin Diantaranya Adalah Sebagai Berikut Ijin Perencana, Ijin Pelaksana dan Ijin Pengawas Dengan klasifikasi arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan Dan Manajemen Pelaksanaan Dalam Jasa Konstruksi Berdasarkan Jenis Kegiatan Usahanya Maka Digolongkan Dalam 3 Jenis Yaitu :
1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3. Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)
Pesyarataan Legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi Terbaru 2018
Perusahaan Konstruksi Berdasarkan Modal Dan Nilai Proyek Di Bagi Menjadi Beberapa Gred, Karena Gred Ini Menjadi Dasar Dalam Mengurus Legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi Anda Dan Berikut Gred Serta Peruntukanya
- Gred 1 dapat berupa perusahaan perorangan atau badan usaha.
- Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 harus berbentuk badan usaha berupa CV atau PT.
- Gred 5 ke atas harus berbentuk PT, PMA
Untuk mendapatkan Legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Tersebut Ada Beberapa Sertifikasi Yang Harus Ada Siapkan Sebelum Mengurus SIUJK Yaitu :
- Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT). Perbedaan SKA dan SKT adalah SKA dapat diberikan kepada Jasa Perencanaan Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk SKT hanya diberikan kepada Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
- Menjadi Anggota Asosiasi Konstruksi yang terkareditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Anggota Kadin.
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Pengajuan Surat Legalitas Badan Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).