Izin Usaha

Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe

Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe – Membuka Usaha Restoran Sangat Menggiurkan Karena Sudah Menjadi Kebutuahan Masyarakat Dan Banyak Sekali Masyarakat Sekarang Ingin Mendirikan Usaha Yang Satu Ini  Sesuai Dengan Perkemabangan Zaman Mayarakat Perkotan Pada Umumnya Mencari Cara Praktis Berikut Ini Tata Cara Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Di Jakarta

Legalitas Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Ini Di Perlukan Agar Saat Menjalankan Usaha Ini Tidak Terjadi Hal- Hal Yang Tidak Inginkan Seperti Terjadi Penutupan Tempat Usaha Anda Dan Keluarga Di Karenakan Cuma Masalah Perizinan Usahanya Saja

Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Di Jakarta

Selain Desain Yang Menarik Dan Tempat Stategis Untuk Restoran Rumah Makan Dan Cafe Anda Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Adalah Skala Prioritas Karena Dengan Legalitas Usaha Anda Kwalitas Dan Profesionalnya Tidak Di Ragukan Oleh para Konsumen Anda Yang Berkunjung Ke Restoran Dan Rumah makan Anda Dalam Mendirikan Restoran Di Perlukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Dan Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Sudah Di Atur Oleh Peraturan Mentri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. TDUP Untuk Izin Usaha Restoran Sendiri Dikeluarkan Oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Kecamatan Sesuai Dengan Domisili Usaha Restoran Yang Akan Dijalankan

Izin Usaha Restoran

Persyaratan Mengajukan TDUP Dan Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe

Berikut Ini Persyaratan Mengajukan Izin Usaha Restoran Dan TDUP Untuk Wilayah Jakarta Depok Bekasi Bogor Dan Sekitarnya Untuk Lebih Jelasnya Anda Bisa Menghubungi Kami Di nomor Telpon Ini 0852 1571 2222 Kami Siap Membantu Mengurus Perizinana Usaha Anda

1. Fotokopi Akta Pendirian badan usaha
2. Fotokopi KTP penenggung jawab
3. Izin teknis dari instansi terkait:

  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Bukti Status Kepemilikan Tempat Usaha yang bebas dari sengketa hukum
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana IMB peruntukan usaha, tidak boleh peruntukan tempat tinggal

4. Fotokopi Surat Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG)
5. Foto Copy dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bisa berupa UKL /UPL / SPPL
6. Proposal rencana mendirikan/membangun usaha pariwisata
7. KSurat Pernyataan mengenai kebenaran, keabsahan berkas permohonan di atas materai yang cukup ditandatangani oleh pemimpin perusahaan/pemilik
8.Foto lokasi usaha ukuran 4 R berwarna tampak depan, kiri kanan, dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 (satu) lembar, beserta denah lokasi/ruangan

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button