Izin Usaha

Penilaian Akreditasi Klinik Pratama Terbaru

Tujuan dari penilaian akreditasi klinik ini adalah untuk memberikan peningkatan
kinerja serta mutu pelayanan klinik yang dilakukan oleh lembaga independen yang terdaftar pada
Kementerian Kesehatan. Klinik hadir untuk memberikan pelayanan terbaik terkait Layanan klinik

Elemen Penilaian Akreditasi Klinik terbaru

Dalam regulasi baru ini, klinik harus memenuhi 3 standar Penilaian Akreditasi Klinik kategori untuk menjalankan proses akreditasi, yaitu Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP).

  BAB  JUDUL JUMLAH STANDARJUMLAH ELEMEN PENILAIAN (EP)
ITata Kelola Klinik419
IIPeningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien318
IIIPelayanan Klinik Perseorangan1567
JUMLAH22104

Tata Kelola Klinik (TKK)

Kategori ini mewajibkan klinik untuk memiliki tata kelola yang baik dan memenuhi standar. Klinik harus memiliki pengorganisasian klinik yang disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan klinik. Hal ini bertujuan untuk memastikan klinik berjalan dengan baik, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien. Berikut ini adalah standar yang harus dipenuhi pada kategori TKK:

  • Standar 1.1: Pengorganisasian Klinik (TKK 1)
  • Standar 1.2: Tata Kelola Sumber Daya Manusia (TKK 2)
  • Standar 1.3: Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3)
  • Standar 1.4: Tata Kelola Kerja Sama (TKK 4)

Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Kategori ini memungkinkan klinik untuk menjalankan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kompleksitas pelayanan yang diberikan. Berikut ini adalah standar yang harus dipenuhi pada kategori PMKP:

  • Standar 2.1: Upaya Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP 1)
  • Standar 2.2: Sasaran Keselamatan Pasien (PMKP 2)
  • Standar 2.3: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3)

Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

Kategori terakhir yakni PKP mencakup aspek kewajiban klinik dalam memberikan pelayanan dengan memperhatikan hak pasien dan keluarga serta mutu dan keselamatan pasien. Dalam hal ini, klinik melaksanakan asuhan dan pelayanan secara terintegrasi yang merupakan konsep pelayanan berfokus pada pelayanan pasien sehari hari. Berikut ini standar yang harus dipenuhi klinik pada kategori PKP:

  • Standar 3.1 : Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)
  • Standar 3.2 : Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2)
  • Standar 3.3 : Akses Pasien Klinik (PKP 3)
  • Standar 3.4 : Pengkajian Pasien (PKP 4)
  • Standar 3.5 : Rencana dan Pemberian Asuhan (PKP 5)
  • Standar 3.6 : Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6);
  • Standar 3.7 : Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi (PKP 7)
  • Standar 3.8 : Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)
  • Standar 3.9 : Pelayanan Gizi (PKP 9)
  • Standar 3.10 : Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)
  • Standar 3.11 : Pelayanan Rujukan (PKP 11)
  • Standar 3.12 : Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12)
  • Standar 3.13 : Pelayanan Laboratorium (PKP 13)
  • Standar 3.14 : Pelayanan Radiologi (PKP 14)
  • Standar 3.15 : Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button