Izin Usaha

Izin Perusahaan Bongkar Muat Terbaru Melalui Oss RBA

Izin Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Indonesia diurus melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan terhubung ke Kementerian Perhubungan / DPM-PTSP Provinsi setempat. Perusahaan Bongkar Muat (PBM) adalah badan hukum yang bergerak di bidang pelayanan jasa bongkar dan muat barang dari/ke kapal di pelabuhan. PBM berperan penting dalam menjaga kelancaran rantai pasok logistik maritim Izin usaha ini diklasifikasikan di bawah kode KBLI 52240 (Penanganan Kargo/Bongkar Muat Barang).

Dasar Hukum Izin Perusahaan Bongkar Muat

Dasar hukum utama penyelenggaraan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di pelabuhan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan ke Kapal.

Undang-Undang Terkait

  • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Undang-undang induk yang mengatur segala kegiatan di wilayah perairan, kepelabuhanan, dan angkutan di perairan termasuk aktivitas penunjang seperti bongkar muat.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)

  • Permenhub No. 152 Tahun 2016: Mengatur perizinan, persyaratan, serta operasional perusahaan bongkar muat di pelabuhan.
  • Permenhub No. 24 Tahun 2017: Mengatur perubahan atau pencabutan persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang pengusahaan bongkar muat dan sektor pelabuhan lainnya

Persyaratan Administrasi Izin Perusahaan Bongkar Muat

  • Badan Usaha: Memiliki PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Foreign/Asing (PMA).
  • NIB & Dokumen Legal: Akta Pendirian PT, SK Kemenkumham, NPWP Perusahaan, serta Bukti Kepemilikan/Sewa Tempat Usaha (minimal dua tahun).
  • KBLI: Memasukkan KBLI 52240 pada akta dan sistem OSS.

2. Persyaratan Operasional & Teknis

Tenaga Ahli: Memiliki minimal satu tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia yang bersertifikat (misal: Ahli Nautika/ANT II/III/IV atau D.III Pelayaran/Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga).

Peralatan Bongkar Muat: Memiliki atau menguasai peralatan minimal, seperti:

  • Forklift
  • Pallet
  • Rope/Wire Sling dan Rope/Ship Side-Net
  • APAR dan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Rekomendasi: Surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan (OP) / Kesyahbandaran dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) setempat.

3. Tahapan Pengurusan

  • Pembuatan NIB via OSS RBA: Daftar di portal OSS (oss.go.id), pilih KBLI 52240, dan terbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Pemenuhan Sertifikat Standar / Izin Usaha (SIUPBM):Unggah berkas persyaratan teknis (bukti peralatan, sertifikat tenaga ahli, rekomendasi pelabuhan) di sistem OSS atau SIMLALA (Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut) Kementerian Perhubungan.
  • Verifikasi & Verifikasi Lapangan:Dinas Perhubungan/Otoritas Pelabuhan setempat akan memverifikasi dokumen serta melakukan pengecekan fisik/lokasi dan peralatan.
  • Penerbitan Izin Operasional:Sertifikat Standar / Izin Usaha PBM terbit dan disetujui untuk beroperasi penuh secara legal.

Join The Discussion

Call Now Button