Izin Usaha

Izin Usaha Pertambangan 2022 Proses Pengajuan

Izin Usaha Pertambangan Merupakan Bukti sah yang diberikan oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha pertambangan yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

Pemberian IUP merupakan kewenangan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010). PP itu mengatur bahwa IUP diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Daftar Izin Usaha Pertambangan 2022 terbaru

Pemerintah mengeluarkan jenis Perizinan yang di keluarkan oleh Kementrian energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia dan berikut ini adalah jenis- jenis perizinan yang bisa para pelaku usaha di dapatkan di kementrian tersebut:

  1. IUP
  2. IUP Khusus
  3. IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
  4. Izin Pengangkutan dan Penjualan
  5. Izin Usaha Jasa Pertambangan
  6. Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan
  7. Surat Izin Pertambangan Batuan
  8. Izin Pertambangan Rakyat
  9. Pengesahan Kepala Teknik Tambang / Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan
  10. Permohonan Kartu Izin Meledakkan (KIM)
  11. Permohonan Kartu Pekerja Peledakan (KPP) Madya
  12. Persetujuan Besar Pencairan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
  13. Surat Rekomendasi Persetujuan Ekspor
  14. WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Pertambangan 2022

Berikut ini persyaratan adminitrsi untuk mengajukan IUP di wilayah indonesia secara umumnya

  • Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai.
  • Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
  • nomor telepon (telepon rumah)
  • nomor telepon seluler (handphone)
  • alamat surat elektronik (e-mail)
  • Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.
  • Persyaratan Teknis Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi Geografis (SIG) nasional.
  • Persyaratan Lingkungan Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan yang ditandatangani di atas materai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Persyaratan Finansial
  • Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
  • Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUP.

Untuk informasi lebih jelas anda bisa langsung menghubungi Team Kami di nomor 085215712222 dapatkan informasi terbaru dari kami.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button