Izin Usaha

Halal MUI Kosmetik Cara Dan Ketentuannya

Majelis Ulama Indonesia mengatur Mengenai Halal Mui Kosmetik Masyarakat indonesia yang mayoritas muslim sudah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap daftar kosmetik halal di Indonesia. Kosmetik haram menurut MUI adalah kosmetik yang mengandung bahan haram dan tidak halal. Suatu kosmetik dapat dikatakan haram jika produk mengandung bahan najis atau bahan non halal. 

Kosmetik yang selalu menempel Pada kulit dan wajah akan terbawa saat akan melakukan ibadah sholat sementara saat sholat kita harus terhindar dari barang najis dan syubhat maka LPPOM MUI mengeluarkan sertifikasi label halal MUI kosmetik

Tips Memilih Produk Halal MUI kosmetik Di indonesia

Bahan Haram dalam Kosmetik Menurut MUI Selain membuat ketentuan hukum dan rekomendasi penggunaan kosmetik, MUI juga menyebutkan beberapa bahan atau unsur yang termasuk najis dan meragukan. Bisa saja unsur tersebut ada di dalam produk kosmetik.

Menurut Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, kandungan yang haram dan tidak diperbolehkan ada dalam kosmetik adalah sebagai berikut:

  • Unsur Haram yang Tidak Boleh Ada Dalam Kosmetik
  • Unsur dari babi dan anjing
  • Unsur hewan buas
  • Unsur tubuh manusia
  • Darah
  • Bangkai
  • Hewan halal yang penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam
  • Khamar (alkohol)

Unsur Syubhat (Meragukan) yang Harus Diwaspadai

  • Plasenta
  • Gliserin
  • Kolagen
  • Lactic Acid
  • Hormon
  • Vitamin
  • Aneka pewarna, pewangi dan lain-lain

Setelah memahami pentingnya produk halal MUI Kosmetik Berikut ini merupakan Tips cara memilih produk kosmetik yang berdar di indonesia

  • Menggunakan produk kosmetik yang dijamin halal
  • Perhatikan komposisi bahan utama
  • Tidak semua produk alami itu halal
  • Bersertifikat legal Serta Terdaftar di BPOM
  • Memperhatikan nama dan alamat produsen

Untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI, sebuah produk mesti menjalani serangkaian pengujian. Pertama kali perusahaan yang memproduksi harus menerapakn sistem jaminan halal. Sistem itu merupakan komitmen memproduksi produk dengan cara halal.

Sistem jaminan halal ini meliputi kebijakan, manajemen, bahan, produksi, fasilitas, prosedur, hingga audit internal yang halal. Sistem ini akan diberi penilaian oleh LPPOM MUI. Segera hubungi siti untuk mendapatkan Sertifikal Halal untuk produk produk yang anda produksi dan di jual secara komersil, kami siap membantu mengenai proses legalnya

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button