Jasa Legalitas

Kelompok produk Halal MUI Terbaru 2021

Untuk Kelompok produk Halal MUI di bagi memjadi beberapa jenis atau kelompok yang wajib anda ketahui yang sudah diatur melalui SK 1 1/Dir/LPPOM MUI/II/14- rev 1 pada tahun 2014 yang mengatur mengenai kelompok Produk Halal MUI

Sertifikat Halal Bisa Anda dapatkan kalo memenuhi syarat yang Mengaju pada fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:

  • Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi
  • Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; darah hewan
  • Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat Islam.
  • Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
Kelompok Produk Halal MUI

Jenis Dan Kelompok Produk Halal MUI

Guna meningkatkan tertib Adminitras Maka lembaga pengkajian Pangan, obat- obatan dan Kosmetik majelis Ulama Indonesia Memandang Perlu Menetapkan Kelompok produk Halal MUI Dan Berikut ini jenis pengelompokannya :

  • Kelompok Daging dan Produk daging Olahan
  • Kelompok Ikan dan Produk Ikan olahan
  • Kelompok Susu dan Produk Susu olahan
  • Kelompok Susu dan Makanan bayi/ Balita
  • Kelompok Telor dan Produk Telor olahan
  • Kelompok tumbuhan dan Produk tumbuhan olahan
  • Kelompok Tepung, Pati, dan Produk Turunan/ Olahannya
  • Kelompok Nasi dan Lauk Pauk
  • Kelompok Mi, Pasta dan Produk Olahannya
  • Kelompok Roti dan Kue (Bakery)
  • Kelompok Bakery Ingredient
  • Kelompok Makanan Ringan (Snack)
  • Kelompok Coklat, Konfeksioneri dan Bahan Pendukungnya
  • Kelompok Es, Es Krim, dan Bahan Pendukungnya
  • Kelompok Selai dan Jelly
  • Kelompok Minuman dan Bahan Minuman
  • Kelompok Pembentuk Gel
  • Kelompok Minyak, Lemak dan Produk Olahannya
  • Kelompok Ekstrak
  • Kelompok Rempah, Bumbu dan Kondimen
  • Kelompok Flavor, Seasoning, dan Fragrance
  • Kelompok Pemanis
  • Kelompok Bahan Tambahan
  • Kelompok Protein dan Asam Amino
  • I(elompok Vitamin, Mineral dan Zat Gizi Lainn ya
  • KelompokEnzim
  • Kelompok Jamu
  • Kelompok Suplemen
  • Kelompok Kosmetik
  • Kelompok Restoran
  • Kelompok Rumah Potong Hewan
  • KeIompok Katering

Demikian Jenis dan Kelompok Produk Halal MUI untuk Infomasi Lebil lanjut bisa langsung menghubungi Siti Halimah Di nomor 0852 1571 2222

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button