Aplikasi Pajak Online merupakan salah satu bukti bahwa DJP memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Untuk melaporkan kewajiban lapor pajak tanpa harus datang dan kekantor DJP terdekat. Perkembangan teknologi yang pesat dimanfaatkan oleh DJP untuk meningkatkan layanan perpajakan secara daring sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dengan meluncurkan 5 layanan aplikasi perpajakan. Pengertian aplikasi pajak online sendiri berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2017 adalah sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP).
5 Aplikasi pajak online yang di terbikan DJP
Ada lima aplikasi online yang sudah di keluarkan oleh direktoral jendral pajak yang wajib WP ketahui diantaranya sebagai berikut
- Sistem e-registration DJP melayani pendaftaran menjadi wajib pajak yang terhubung secara langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- Aplikasi pajak online e-Bupot Pajak dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka membuat bukti potong PPh unifikasi dan melaporkan SPT pajaknya, termasuk PPh Pasal 23/26. e-Bupot memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan
- Aplikasi E-Filing Wajib pajak badan dapat menyampaikan SPT secara elektronik dan real time (e-Filing) maupun secara offline (e-Form) melalui laman resmi DJP ataupun penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP).
- Aplikasi e-Faktur merupakan bukti pungutan pajak pertambahan nilai yang dibuat oleh PKP. PKP menerbitkan e-Faktur karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Melalui aplikasi e-Faktur, wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
- Aplikasi e-Billing merupakan cara pembayaran atas pajak terutang dengan mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak secara daring.
Dengan Kehadiran aplikasi pajak membuat wajib pajak tidak perlu membuang waktu dengan repot-repot mendatangi dan mengantre di KPP terdekat untuk melaporkan pajak. Pelaporan pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun secara real time asalkan wajib pajak terhubung ke jaringan internet. Untuk dapat menggunakannya, wajib pajak hanya perlu masuk ke situs penyedia layanan aplikasi pajak. Serta data wajib pajak aman karena dilakukan tanpa pelantara.