Tata Cara Mengurus Izin Usaha Transportasi Darat Untuk Anda Para Pelaku Usaha Yang Igin Memiliki Usaha Di Bidang Transportasi, Ekpedisi Maka Harus Memilki Surat Izin Usaha Jasa Transportasi Atau Yang Di Singkat Dengan SIUJPT Segera Hubungi Siti Untuk Membantu Izin Usaha Transportasi Darat Anda, anda Cukup Duduk Manis Dan Menjalankan Usaha Anda Biarkan Team Kami Yang Bekerja Mengurus Perizinan Anda Karena Izin Usaha Transportasi Darat Atau SIUJPT Adalah Bentuk Persetujuan Dari Pemerintah Provinsi Setempat Dan Menjadi Dasar Hukum Dari Perusahaan Anda
Persyaratan Izin Usaha Transportasi Darat Dki Jakarta
Berikut Ini Persyaratan Izin Usaha Transportasi Darat Di Wilayah Dki Jakarta Dan Di Bagi Menjadi Dua Yaitu Persyaratan Admitrasi Dan Peryaratan Teknis Berikut Ini Kedua Persyaratannya Yang Perlu Pelaku Usaha Ketahui Izin Usaha Trasportasi ini dikeluarkan oleh Gurbenur Provinsi Untuk Yang Berstatus Swasta Nasional Dan Dikeluarakan Oleh BKPM Bila Bertatus PMA (Penanaman Modal Asing)
Persyaratan Administrasi Izin Usaha Transportasi Darat adalah sebagai berikut:
- Memiliki Akta Pendirian Perusahaan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Penanggung Jawab
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Surat Rekomendasi / pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta
- asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik
- Badan Usaha yang memiliki modal lebih kecil wajib memperoleh surat pernyataan/ persetujuan dari asosiasi di bidang jasa pengurusan transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan usaha untuk beroperasi
Persyaratan Teknis adalah sebagai berikut:
- Memiliki dan menguasai informasi tentang kantor
- Memiliki sistem sarana peralatan perangkat perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara sesuai dengan perkembangan teknologi
Adapun fungsi dari Izin Usaha Transportasi Darat Dan SIUJPT
Transportasi adalah Salah Satu Sarana Untuk menunjang Kebutuhan Bermasyarakat. Selain Untuk Sarana Pengangkutan Orang, Transportasi Juga Berguna Untuk Pengangkutan Barang. Adapun fungsi dari Izin Usaha Jasa Transportasi Darat Dan SIUJPT Bagi Para Pelaku Usaha Adalah Sebagai Berikut
- Sebagai izin agar perusahaan logistik dapat menjalankan usahanya
- Sebagai Izin pengoperasian kendaraan memerlukan Izin Usaha Angkutan
- Sebagai tanda keterangan kendaraan bermotor yang spesifikasi untuk beroperasi dijalanan.