Jasa Legalitas

Virtual Office Jakarta Selatan Harga Terjangkau

Telah Hadir Virtual Office Jakarta Selatan Harga Terjangkau Dan Bebagai Fasilitas Yang Coba Kami Tawarkan Untuk Anda Para Pelaku Usaha Di Jabodetabek Dengan Berbagai Paket Terjangkau Dengan Akses Terbaik Untuk Anda Para Pelaku Usaha. Segera Hubungi Siti Untuk Informasi Lebih Lanjut Di Nomor Handphone 0852 1571 2222 Karena Banyak Pilihan VO Yang Bisa Kami Tawarkan Untuk Anda Para Pelaku Usaha.

Virtual Office Jakarta Selatan Di Kawasan Segi Tiga Emas


Banyak Perusahaan Pemula Yang Belum Memiliki Kemampuan Untuk Menyediakan Suatu Tempat Usaha Gedung Atau Ruko Sehingga Banyak Pengusaha Yang Memutuskan Untuk Mendirikan Domisili Perusahaan Dirumah. Dan Pasti Akan Terbentur Dengan Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi

Untuk Itu Kami Tawarkan Beberapa Pilihan Vitual Office Jakarta Selatan Dengan Berbagai Fasilitas Terbaik Yang Terletak Di Tempat- Tempat Strategis Dengan Bugdet Yang Sangat- Sangat Terjangkau Dan Fasilitas- Fasilitas Tersebut Di Antaranya Sebagai Berikut:

  • Meeting Room Yang Bisa Anda Manfaatkan Untuk Bernegosiasi Dengan Klien
  • Free Wifi Dan full Akses Internet
  • Nomor Telpon Bersama Dengan Receptionist Profesional
  • Lobby Yang Luas Dan Nyaman Untuk Tamu Para Pelaku Usaha
  • Pilihan Virtual Office Jakarta Selatan Mulai 3.000.000 Sampai 5.000.000 Per Tahun.
  • Free Coffee Break Untuk Meeting Dengan Klien
Virtual Office Jakarta Selatan

Dasar Hukum Virtual Office Jakarta Selatan Terbaru

VO Merupakan Alternatif Bagi Para Pelaku Usaha Yang Ingin Melegalkan Usaha Anda Dan Keluarga Karena Pemerintah Sudah Mengeluarkan Aturan Tentang Aturan Kebijakan Zonasi, Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi. Dan pengaturan virtual office sendiri kemudian diatur di tahun 2016 melalui SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016.

Tujuan dikeluarkannya Perda ini apabila mengacu kepada bagian menimbang adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dengan alasan seperti itu, maka pemerintah DKI Jakarta beramibisi untuk mengatur fungsi-fungsi ruang di Jakarta agar tidak berantakan. Contohnya adalah wilayah industri untuk kegiatan industri. Dalam Perda Zonasi, wilayah industri hanya berada di Pulogadung, Cakung, Cengkareng. Dan tidak ada wilayah industri misalnya di Kebayoran Baru, karena wilayah Kebayoran Baru tidak layak untuk kegiatan industri.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button