Di Zaman Era Digital, Sekarang Urus Izin Usaha Online Udah Bisa Kita Lakukan Dengan Mudah Banyak Sekali Kemudahan- Kemudahan Yang Di Berikan Pemerintah Untuk Para Pelaku Usaha Salah Satunya Adalah Urus Izin Usaha Online Dengan Ketentuan Dan Syarat Yang Berlaku Sehingga Bisa Pepersingkat Perizinan Usaha Di Seluruh Indonesia
Dengan Urus Izin Usaha Online di Yakini Bisa Memberikan Gairah Pada Para Investor Untuk Melakukan Usaha Di Indonesia Di Karenakan Lebih Mudah Dan Di Lakukan Dimana Saja Dengan Semua Persyaratan Yang Di Tentukan Oleh Pemerintah Sudah Di Penuhi Hanya Membutuhkan Waktu Sekitar 40 Menit Saja
Tata Cara Urus Izin Usaha Online Terbaru
Berikut Ini Tata Cara Urus Izin Usaha Online Atau Yang Lebih Di Kenal Dengan Istilah OSS (Online Single Submission). Oss Bisa Anda Lakukan Jika Semua Persyaratan Sudah Anda Penuhi
- Langkah pertama dalam Urus Izin Usaha Online mengajukan melalui OSS adalah bila yang mengajukan adalah badan usaha, legalitas usaha bisa melalui notaris, dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam. Sedangkan jika perseorangan, bisa langsung ke tahap kedua yaitu login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran untuk izin usaha.
- Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS perusahaan, RPTKA, dan Izin lokasi, dengan cacatan izin lokasi otomatis terdaftar bagi yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
- Keempat, pemohon harus menyetujui untuk pemenuhan izin lokasi, standar lingkugan, bangunan, & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta mengisi data usaha dan permohonan fasilitas.
- Kelima, pemohon menyetujui untuk pemenuhan sertifikat BPJS, standar/sertifikasi dan menyelesaikan izin lainnya. Penerbitan Izin usaha sektoral, lokasi, lingkungan, bangunan dan penetapan fasilitas.
- Keenam, akan diterbitkan izin komersial/sertifikasi tertentu yang diinginkan dengan waktu paling lama 60 menit atau satu jam. Setelah itu proses selesai, dan izin usaha dikeluarkan beserta dengan tanda tangan elektronik yang dilengkapi barcode.
Jika Anda Masih Mengalami Kesulitan Dalam Urus Izin Usaha Online Bisa Langsung Kami Di Nomor Handphone 0852 1571 2222 Maka Dengan Senang Hati Kami Bantu Dalam Meng Urus Izin Usaha Online Anda