Syarat Buat Siup Dan Tdp 2018, Para Pelaku Usaha Yang Ingin Melegalkan Usaha Anda Dan Keluarga Berikut Ini Syarat Buat Siup Dan Tdp 2018 Di Jakarta Jangan Sampai Ketika Usaha Anda Sudah Mulai Berkembang Anda Anda Dan Keluarga Mengalami Masalah Legalitas Usaha Anda Dengan Pemerintah Setempat
Sebelum Kami Membahas Syarat Buat Siup Dan Tdp 2018 Di Jakarta Harus Anda Sadari Bahwa Legalitas Perusahaan Merupakan Awal Mula Dari Perkembangnya Usaha Anda Sendiri Karena Dengan Melegalkan Usaha Anda Maka Usaha Anda Terdaftar Dan Di Akui Keberadanya Oleh Pemerintah Dan Masyarakat Pada Umumnya
Syarat- Syarat Buat Siup Dan Tdp 2018 Di Jakarta Terbaru
Berikut Ini Syarat Buat Siup Dan Tdp 2018 Terbaru Untuk Wilayah Jabodetabek, SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi
Syarat Buat Siup Dan Tdp 2018
- Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan Akta Perubahan (semua Akta Perubahan)
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
- Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur)
- Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan mini market, dan peruntukan kantor)
- Softcopy Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama (berwarna, ukuran 3 x 4)
- Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
Syarat Buat Siup Dan Tdp (Tanda Daftar Perusahaan)
Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Dan Berikut Ini Syarat Buat Siup Dan Tdp Perusahaan
- KTP, KK dan NPWP Pemilik/Penanggungjawab Usaha
- KTP Pemilik
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen dan Belum memiliki TDP
- Izin usaha (SIUP, dll)
- Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
- Fotocopy KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
Demikian Tata Cara Dan Syarat Buat Siup Dan Tdp Baru Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Jika Anda Masih Belum Jelas Bisa Anda Menghubungi Kami Di Nomor Handphone 0852 1571 2222 Maka Dengan Senang Hati Akan Kami Bantu Untuk Menyelesaikan Setiap Masalah Perizinan Usaha Anda