Izin Usaha

Surat Izin Pembuatan Film 2019

Surat Izin Pembuatan Film, Buat Para Pengusahaan Perfilman Dan Yang Bergerak Di Bidang Entertainment Sebelum Anda Mengurus Surat Izin Pembuatan Film Ada Syarat- Syarat Yang Harus Anda Lengkapi Banyak Sekali Persyaratan Surat Izin Pembuatan Film yang dikeluarkan oleh Menteri kepada pelaku usaha pengedaran film, pelaku usaha ekspor film, pelaku usaha impor film, pelaku usaha penjualan dan/atau penyewaan film, atau pelaku usaha pertunjukan film.


Surat Izin Pembuatan Film Untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan Perfilman Indonesia, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula berbagai kemudahan dan keringanan dari Pemerintah untuk sektor pembauatan, pengedaran dan pertunjukan film Indonesia

Syarat Mengurus Surat Izin Pembuatan Film Terbaru

Pelaku usaha pengarsipan film yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia melakukan pendaftaran Surat Izin Pembuatan Film dengan melampirkan Dokumen Persyaratan yang berisi:

  • identitas pihak yang mengajukan
  • surat keterangan domisili
  • identitas penanggungjawab usaha pengarsipan film
  • nomor pokok wajib pajak penanggung jawab usaha pengarsipan film.
  • Pelaku Usaha Perfilman yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia melakukan Pendaftaran Usaha Perfilman dengan melampirkan pindaian dokumen
  • persyaratan berupa:
  • identitas pihak yang mengajukan
  • akta pendirian badan usaha yang mencantumkan jenis Usaha Perfilman yang dilegalisasi
  • izin prinsip penanaman modal untuk Pelaku Usaha
  • surat keterangan domisili tempat usaha
  • nomor pokok wajib pajak badan usaha yang berbadan hukum Indonesia
  • struktur organisasi badan usaha yang berbadan hukum Indonesia
  • identitas pemimpin badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Surat Izin Pembuatan Film

Jenis Usaha Yang Memerlukan Surat Izin Pembuatan Film

Jenis usaha perfilman wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan film yang dilakukan oleh pelaku usaha perseorangan warga negara Indonesia. Menteri memberikan Izin Usaha Perfilman kepada:

  1. pelaku usaha pengedaran film
  2. pelaku usaha ekspor film
  3. pelaku usaha impor film
  4. pelaku usaha penjualan dan/atau penyewaan film
  5. pelaku usaha pertunjukan film.

Surat Izin Usaha Perfilman diberikan kepada pelaku usaha pertunjukan film yang melakukan pertunjukan film melalui:

  • layar lebar
  • penyiaran televisi
  • jaringan teknologi informatika.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button