Perizinan Minerba (Mineral Dan Batubara) Sedang mengalami transformasi menuju ke era digital Sehingga memudahkan dan mengefektikan Proses Perizinan. Di masa pandemi Covid 19 pengajuan permohonan dapat dikirim atau diproses melalui online dengan mengunjungi website Kementerian ESDM, kemenesdm.minerba@bkpm.go.id atau untuk pengajuan wilayah izin usaha pertambangan dapat mengirimkan email.
Kemudahan tersebut sangatlah membantu bagi para pengusaha untuk membuat perizinan Minerba Berbagai kemudahan ini membuktikan bahwa Kementerian ESDM sangat memperhatikan kehendak para investor dan para pelaku usaha.
Jenis- Jenis Perizinan Minerba Terbaru 2022
Izin usaha Minerba dibagi menjadi 8 jenis izin usaha dengan sub- sub izinnya dan berikut ini adalah jenis- jenis usaha perizinan Minerba
- Izin Usaha Pertambangan
- Izin Usaha Pertambangan Khusus
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
- Izin Pengankutan Dan Penjulan (IPP)
- Izin Usaha Jasa Petambangan (IUJP)
- Izin Usaha Petambangan Untuk Penjualan (IUP)
- Surat Izin Pertambangan Batubara (SIPB)
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Pada umumnya orang atau golongan yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat baik itu perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi. Seorang bupati atau walikota bisa melimpahkan kewenangan dalam memberikan IPR kepada camat. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun untuk mendapatkan IPR pemohon diharuskan untuk menyampaikan surat pemohon kepada bupati atau walikota. Luas wilayah dari satu IPR ini bisa diberikan pada:
- Perseorangan dengan luas paling banyak 1 hektar
- Sebuah kelompok masyarakat maksimal sebanyak 5 hektar
- Koperasi maksimal luas wilayah 10 hektar
DASAR HUKUM
- UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 - Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara - Permen Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara - Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Permohonan,
Evaluasi, dan Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis
Tertentu, dan WIUP Batuan