Standar akreditasi klinik pratama merupakan hal penting dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Klinik pratama yang telah diakreditasi menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akreditasi klinik dapat membantu klinik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
Pentingkan standar akreditasi Klinik Pratama Di urus
Standar Akreditasi klinik pratama adalah bentuk pengakuan bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar pelayanan dan keselamatan pasien yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Akreditasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk administrasi, manajemen, dan aspek klinis. Dengan akreditasi, klinik pratama dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam proses perawatan.
Setiap klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat setelah beroperasi selama 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali. Sebelumnya, kewajiban untuk melakukan akreditasi bagi klinik tertuang dalam Permenkes No. 46 Tahun 2015. Namun, saat ini regulasi mengenai akreditasi telah diperbarui melalui Permenkes No. 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1983 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.
Persyaratan Pengurus Standar Akreditasi Klinik Pratama
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan klinik untuk mendapatkan akreditasinya terbagi menjadi beberapa bagian yang diantaranya sebagai berikut.
- Syarat Kepemimpinan Dan Manajemen Fasilitas Kesehatan (KMFK) Syarat yang harus dipenuhi berupa bangunan klinik, tenaga kesehatan yang profesional di setiap layanan, adanya tata kelola klinik yang efektif dan efisien, dipenuhinya hak dan kewajiban pelayanan secara jelas, adanya kontrak pihak ketiga yang keamanannya terjamin, serta pemeliharaan pada sarana dan prasarana secara rutin.
- Layanan Klinik Yang Berorientasi Pasien (LKBP) Syarat akreditasi klinik ini berhubungan dengan layanan klinik pada pasien yang diantaranya berupa proses pendaftaran pasien yang jelas, adanya rencana layanan klinis yang dilakukan penyusunan secara jelas dan komprehensif, keputusan layanan klinis oleh petugas profesional, hingga pemulangan dan adanya tindak lanjut dengan menggunakan prosedur yang sesuai.
- Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) Jika klinik yang Anda miliki juga menyediakan laboratorium maupun ada bagian farmasi untuk mendukung layanan kesehatan di klinik tersebut, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut seperti pelayanan laboratorium yang dilakukan secara tepat waktu, adanya ketersediaan obat yang dibutuhkan pasien, manajemen informasi rekam medis dengan standar yang baku, adanya manajemen keamanan lingkungan, serta manajemen peralatan.
- Peningkatan Mutu Klinis Dan Keselamatan Pasien (PMKP) Ini adalah syarat yang berhubungan dengan peningkatan mutu sekaligus sebagai sop klinik pratama dan utama . Di mana syarat yang harus Anda penuhi berupa petugas kesehatan yang bertanggung jawab, tenaga kesehatan yang memahami mutu layanan klinis, pengukuran mutu layanan dan kesehatan pasien, serta peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien.