Izin Usaha

Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Terbaru Jabodetabek

Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Adalah Izin Usaha Yang Pertama Kali Dari Pemerintah Yang Harus Di Miliki Oleh Investor Yang Hendak Melakukan Usaha Di Wilayah Indonesia Dan Pengurusan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) Harus Di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Beberapa Hal yang Termasuk Di Dalamnya Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) Adalah Pembuatan Izin Investasi, Pemesanan Nama Perusahaan, Pembuatan Akta, Pembuatan NPWP Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Mengerjakan Tenaga Asing, Dan Lain-Lain.

Peraturan Undang- Undang Izin Prinsip Modal Asing (PMA) Di Indonesia

Nilai Investasi Untuk Bisa Mengurus Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) minimal 10 Milliar Tidak Termasuk Tanah Dan Nilai Bangunan Berikut Ini Peraturan Undang- Undang Yang Bisa Menjadi Referensi Dalam Mengurus Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA)

  • Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
  • UU No. 25/2007, tentang Penanaman Modal
  • UU No. 40/2007, tentang Perseroan Terbatas
  • PP No. 1/2007 Jis No. 62/2008, No. 52/2011, tentang Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
  • Permenkeu no. 130/pmk.011/2011, tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan.

Izin Prinsip Penanaman Modal Asing

Persyaratan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Di BKPM

Berikut Ini Persyaratan Yang Harus Perusahaan Dan Anda Siapkan Dalam Mengurus Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA)

  • FC Pasport dan Alamat Negara Asal bagi pemegang saham WNA
  • FC Article Of Association (AOA) dan FC Paspor Direktur bagi Pemegang Saham Badan Usaha Asing
  • FC KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI
  • FC Akta Pendirian dan seluruh perubahannya beserta FC Identitas Direktur, Pengesahan Kehakiman, Domisili, NPWP, SIUP/IUT, TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
  • Uraian rencana kegiatan usaha, jumlah investasi minimum Rp. 10 Milliar, Kedudukan Perusahaan, Alamat lengkap kantor perusahaa, alamat lengkap lokasi proyek, nomor telp kantor.
  • Susunan dan Komposisi Pemegang Saham.

Segera Hubungi Kami Di 0852 1571 2222 Untuk Pembuatan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) Karena Website Ini Di Buat Untuk Membantu Anda Dalam Proses Perizinan Usaha Di Jabodetabek Dan Jikan Anda Membutuhkan Informasi Mengenai Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Maka Dengan Senang Hati Akan Kami Jabarkan Secara Detail Informasi Yang Anda Butuhkan

 

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button