Izin Usaha

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Terbaru

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan, koperasi, atau perusahaan perseorangan setelah menyelesaikan tahap eksplorasi dan studi kelayakan untuk melakukan kegiatan penambangan tahap produksi. Izin ini mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang. 

Izin usaha Pertambangan Operasi Produksi berlaku selama

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 10 tahun. Jadi, total potensi waktu operasional adalah 40 tahun. 

  • IUP Operasi Produksi: adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang.
  • Jangka waktu awal IUP Operasi Produksi adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang dengan dua kali perpanjangan, masing-masing selama 10 tahun
  • Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara, perpanjangan diberikan masing-masing 10 tahun.
  • Sedangkan untuk mineral non-logam, perpanjangan diberikan masing-masing 5 tahun.
Izin Usaha Pertambangan Operasi

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Persyaratan Mengajukan izin usaha pertambangan opersi produksi

Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi meliputi:

  • Administratif: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai KBLI yang dimohonkan, melampirkan peta WIUP yang jelas, dan surat pernyataan mematuhi ketentuan lingkungan.
  • Teknis: Melampirkan dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya, izin lingkungan, serta bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
  • Lingkungan:Memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi terkait dan izin lingkungan kegiatan penambangan.
  • Finansial: Laporan keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik (untuk komoditas mineral logam dan batubara)

Proses izin usaha pertambangan operasi produksi :

  1. Pengajuan:Pemohon mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi kepada instansi yang berwenang (Pemerintah Pusat atau Daerah). 
  2. Verifikasi:Instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan dan keabsahan dokumen yang diajukan. 
  3. Penerbitan:Jika seluruh persyaratan terpenuhi, IUP Operasi Produksi akan diterbitkan. 
  4. Pengawasan:Setelah izin terbit, kegiatan pemegang IUP akan diawasi secara berkala melalui pelaporan, audit lingkungan dan teknis, serta evaluasi perpanjangan atau peningkatan status izin. 

Join The Discussion

Call Now Button