Izin Klinik OSS Berbasis Resiko pelaksanaan perizinan di Indonesia berubah drastis, termasuk perizinan klinik. Saat ini yang menjadi dasar dalam pelaksanaan perizinan klinik ialah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (“Permenkes 14/2021”).
Sistem OSS merupakan gerbang (gateway) dari sistem pelayanan perizinan berusaha yang telah ada pada Kementerian Kesehatan. Sistem OSS dikelol oleh BKPM selaku Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. BKPM selaku Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dalam menerbitkan perizinan berusaha sektor kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan bertindak untuk dan atas nama Menteri.
Persyaratan Khusus Mengurus Izin Klinik Oss RBA
Dalam Mengurus Izin Klinik OSS harus memilik persyaratan dan yang wajib di miliki oleh pelaku usaha dan berikut ini persyaratan khusus sebelum mengurus perizinan
- Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan bahan habis pakai
- Daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi dan struktur organisasi.
- Daftar jenis pelayanan kesehatan pada Klinik
- Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
- Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun
- Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila Klinik mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
Klinik memiliki sarana, prasarana, peralatan dan prosedur untuk:
- menjamin mutu pelayanan
- memastikan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja petugas Klinik (tenaga kesehatan dan non-kesehatan); dan
- pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan (tidak termasuk pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan
Setelah penilaian kesesuaian dan klinik anda dinyatakan telah memenuhi standar, anda akan mendapatkan sertifikat standar yang telah terverifikasi melalui sistem OSS. Sertifikat standar tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun).
Setelah Izin Klinik Oss Terbit maka Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan berusaha sektor kesehatan dilaksanakan oleh Menteri. Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan pengelolaan sistem OSS di laksanakan oleh BKPM selaku Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
Dan jika anda memiliki pertanyaan Seputar dengan izin klinik oss bisa langsung hubungi Team Kami di nomor 0852 5171 2222