Tanda Daftar Perusahaan Dan Manfaatnya Izin Ini Merupakan Salah Satu Syarat Yang Harus Dimiliki Oleh Badan Usaha Dan Tanda Daftar Perusahaan Merupakan Bukti Klo Perusahan Melakukan Kegiatan Usahanya Secara Sah. Jadi Tdp Adalah Salah Satu Syarat Mutlak Yang wajib Di Miliki Oleh Para Pelaku usaha Di Indonesia.
Tanda Daftar Perusahaan tertuang dalam pasal 5 UU No. 32 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan yang harus dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan. Dan Segera Urus Tdp Usaha Anda Karena Banyak Kemudahan Dan Manfaat Untuk Kelangsungan Usaha Ada.
Fungsi Serta Manfaat Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalahTerdaftar Di catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap Pelaku Usaha serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.Setiap Badan Usaha wajib memiliki TDP baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan.
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Dasar Hukum Tdp
- Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Persyaratan Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan Terbaru
Berikut Ini Meupakan Syarat- Syarat Yang Harus Anda Siapkan Dalam Melakukan Proses Pembuatan Dan Perpanjangan Tdp Dan Mudah- Mudahan Artikel Ini Bermanfaat Dalam Pengurusan Legalitas Usaha Anda
- Foto Copy Akte Perusahaan
- Npwp Badan Usaha
- Npwp Dan Ktp Penangung Jawab Atau Direktur
- Neraca Perusahan anda
- Foto Copy SK KumHam
- Foto Copy Skdp Dan Siup
- Surat Perjanjian Sewa Jika Usaha Anda Menyewa Tempat
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
- Foto Kantor Tampak Luar Dan Tampak Dalam
Dan Jika Anda Masih Membutuhkan Informasi Secara Detail Anda Bisa Menghubungi Team Kami Di Nomor Handphone 0852 1571 2222 Maka Dengan Senang Hati Akan Kami Bantu Dan Akan Kami Jawab Semua Pertanyaan Anda Para Pelaku Usaha.