Izin Klinik Kecantikan, Di zaman sekarang ini bisnis Salon atau klinik Kecantikan sangatlah menjanjikan, Dan sudah menjadi kebutuhan terutama bagi kaum hawa Perkembangan industri kecantikan meningkat pesat, salah satu
industri yang meningkat pesat adalah Klinik kecantikan.
Izin klinik Kecantikan merupakan izin sulit yang ada di Indonesia, hal ini karena izin klinik memerlukan persetujuan banyak dinas/instansi. Memang Anda bisa mengurus sendiri izin klinik kecantikan Anda namun hal ini tentunya bukan hal yang efisien dan memerlukan energi yang besar.
Dasar Hukun Izin Klinik Kecantikan di DKI Jakarta
Dan Berikut Dasar hukum bila anda ingin memiliki usaha klinik kecantikan di daerah DKI Jakarta Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik menyebutkan “ Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik”. Setiap klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional dari Pemerintah Daerah
atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pesyaratan Mendirikan izin usaha klinik kecantikan
Berikut ini persyaratan ketika mau mengurus izin klinik Kecantikan untuk wilayah DKI Jakarta
1. Izin sarana (Izin Salon Kecantikan) yang masih berlaku [Fotokopi]
2. Sertifikat Keahlian [Fotokopi]
3. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
4. Surat pernyataan dari pemohon di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesediaan tunduk kepada peraturan yang berlaku
5. A.Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan 3. NPWP Badan Hukum
6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang merah
7. Surat Permohonan
- Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
8. Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
9. Identitas Pemohon
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
A. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
11. Biodata ahli kecantikan
12. Ijazah formal atau non formal [Fotokopi yang dilegalisasi]