Oss RBA merupakan Perkembangan dari Oss Versi Yang lama dan diresmikan oleh Presiden IR. Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021 serta di damping oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. OSS Berbasis Risiko sesuai dengan intisari dari Undang- undang Cipta Kerja yaitu kemudahan berusaha, Prinsipnya adalah perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan.
OSS RBA Berbasis Pada Resiko
Jadi Pada OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach Membagi pada jenis perizinan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu:
- Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah, Pelaku Usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan juga berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
- Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat Standar merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
- Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi, pada bagian ini Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.
OSS RBA Diklaim lebih user friendly
OSS versi RBA memiliki perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha dengan mudah. Berbeda dengan versi sebelumnya, sistem ini telah terpusat dan terintegrasi sehingga seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor dapat melakukan permohonan perizinannya melalui OSS-RBA. Dalam OSS RBA juga terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 211 PP 5/2021). Hal-hal tersebut akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha sehingga OSS RBA diklaim lebih user friendly.