Jasa Legalitas

Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018 Di Imigrasi

Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018 Di Imigrasi Jabodetabek Untuk Memperpanjang Butuh Waktu Sedikit Lebih Lama Sebaiknya Anda 2 Bulan Masa Tenggang Waktu Sudah Melakukan Proses Perpanjangan Dan Berikut Ini Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018 Di Imigrasi Yang Harus Ada Siapkan Sebelun Ke Kantor Imigrasi

Atau Segera Hubungi Kami Untuk Membantu Anda Dalam Mempersiapkan Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018 Di Imigrasi Biarkan Kami Dan Team Yang Membantu Anda dalam Melakukan Perpanjangan Kitas Di Kantor Imigrasi

Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018 Dan Dasar Hukum Di Indonesia

Berikut Ini Dasar Hukum Yang Wajib Anda Ketahui  Dan Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018 Di Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409)
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018

Berikut Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018 Yang Umum Dan Khusus

Berikut Persyaratan Perpanjangan Kita 2018 Yang Wajib Anda Siapkan Untuk Persyaratan Umun Adalah Sebagai Berikut

Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018 Umum, melampirkan :

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk
  • Surat penjamin dari Penjamin
  • Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa

Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018 khusus :
Bagi Orang Orang Asing yang bekerja sebagai penanaman modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :

  • Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan / atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia
  • Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal
  • Izin usaha tetap
  • Surat Izin usaha perdagangan
  • Tanda daftar perusahaan
  • Nomor pokok wajib pajak perusahaan.

Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :

  • Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan
  • Izin usaha tetap
  • Surat izin usaha perdagangan
  • Tanda daftar perusahaan
  • Nomor pokok wajib pajak perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan
  • Bagi perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas melampirkan IMTA

Dan Masih Banyak Lagi Persyaratan Perpanjangan Kitas 2018 Anda Bisa Langsung Telpon Atau Whatsapp Kami Di 0852 1571 2222

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button