Jasa Legalitas

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jakarta

Kami Merupakan Solusi Buat Anda Para Pelaku Usaha Kami Menawarkan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Pendirian CV, PT Dan Pendirian PMA Dan Izin Usaha Lainnya Dan Kami Memberikan Solusi Untuk Pengusaha Yang Ingin Mendirikan Perusahaan Karena Legalitas Perusahaan Merupakan Langkah Awal Usaha Anda Terdaftar Di Negara Indonesia Dan Sesuai Dengan Peraturan Undang- Undang Daerah Setempat Segera Hubungi Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Anda Di 0852 1571 2222

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Merupakan Solusi Dalam Legalitas Perusahaan Anda Karena Kami Melayani Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha : Pendirian PT, Pendirian CV,NPWP, SPPKP, Izin Domisili Perusahaan, SIUP, TDP, dan lain sebagainya Dengan Harga Yang Terjangkau Jangan Ragu Untuk Kosultasi Ke Kami Mengenai Legalitas Perusahaan Anda

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Jakarta Bekasi Depok Dan Bogor

Kami Melayani Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Untuk Wilayah Jobodetabek Karena Tujuan Kami Adalah Memberikan Kemudahan Bagi Para Usahawan Dalam Menjalankan Roda Perusahaan  Dan Biro jasa Pengurusan Izin Usaha Kami Berusaha Memberikan Pelayanan Tepat Waktu  Dengan Harga Yang Terjangkau Berikut Ini Daftar Persyaratan Dalam Membuat Perusahaan Dan PT Dan Mudah- Mudahan Bisa Menambah Wawasan Anda Dalam Melakukan Perizinan Usaha

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahannya jika ada.
  • Fotokopi SK pengesahan kemenkunham.
  • Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
  • Fotokopi NPWP (nomor pokok wajib pajak).
  • Fotokopi KTP pimpinan atau penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi KK jika pimpinan atau penanggung jawab perusahaan merupakan seorang wanita.
  • Pas foto berwarna pimpinan atau penanggung jawab perusahaan 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
  • Neraca perusahaan.
  • Daftar isian permohonan surat izin.

Jasa pengurusan Izin Usaha

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Untuk Wilayah Jobodetabek Terbaik

Cukup Dengan Menghubungi Kami Maka Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Akan Datang Ke Tempat Anda Kami Memberikan Solusi Beserta Langkah-Langkah Untuk Memperoleh Izin Usaha Baik Bagi Perusahaan Kecil, Menengah, Dan Juga Perusahaan Besar. Dengan Ditangani Oleh Team Work Yang Sudah Berpengalaman Dibidang Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha

SIUP sendiri dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan modal yang digunakan ketika mendirikan usaha yaitu

  • SIUP Mikro adalah SIUP yang diberikan kepada perusahaan Perdagangan Mikro dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya namun tidak lebih dari Rp50juta.
  • SIUP Kecil berbeda dengan SIUP Mikro, SIUP ini adalah surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (neto) seluruhnya sebesar Rp50juta sampai dengan Rp500juta namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 500juta sampai dengan Rp10 milyar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Besar merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp 10 Milyar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button