Izin Usaha

Izin Usaha Industri Persyaratan

Izin Usaha Industri, Dengan Berkembang Pesat Dunia Industri Di Tanah Air Maka Pemerintah Indonesia Menata Izin Usaha Industri (IUI) Dengan Izin Yang Wajib Diperoleh Untuk Mendirikan Perusahaan Industri Dengan Nilai Investasi Perusahaan Seluruhnya Di Atas Rp 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

Jika Anda tidak cukup waktu atau merasa kesulitan untuk mengurus pengurusan izin usaha industri maka kami siap membantu Anda. Kami merupakan Jasa Legalitas Terpercaya Dan Profesional Yang Sudah Lama Melayani Pengurusan Berbagai Perizinan Usaha Di Indonesia. Layanan kami meliputi, Jasa pembuatan PT, PMA, CV, Firma, Yayasan dan Berbagai Izin Usaha Lainnya

Peraturan Dasar Hukum Izin Usaha Industri Di Indonesia

Izin usaha industri Dapat Di ajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kabupaten atau Kota. Sedangkan Usaha Sudah Berkembang dan Meliputi Usaha Besar Dapat Mengajukan Di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, Provinsi atau BKPM

Dasar Hukum Izin Usaha Industri
1. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.:41/M-Ind/Per/6/2008, tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industi, izin perluasan dan tanda daftar industri.
2. Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

izin usaha industri

Berikut Persyaratan Izin Usaha Industri Di Indonesia

Berikut Ini Untuk Persyaratan Izin Usaha Yang Harus Anda Siapkan Sebelum Anda Melakukan Proses Perizinan Dan Ada Baiknya Anda Menghubungi Kami Karena Kami Siap Membantu Izin Usaha Industri Anda

1. Surat Permohonan izin usaha industri
2. Foto copy KTP Pemilik izin usaha industri yang masih berlaku
3. Foto copy NPWP Pemilik (Pelaku usaha yang melakukan usaha di
daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama setempat);
4. Surat Keterangan Domisili izin Usaha industri Asli yang masih berlaku yang ditandatangani oleh
Lurah dan Camat atau Fotocopy yang dilegalisir Kecamatan;
5. Foto copy izin Mendirikan Bangunan (IMB)/rekom IPPL/Site Plan/SIPMB/ atas nama
Pemilik Usaha/Sewa/Kontrak dengan surat pernyataan di atas meterai 6000 (jika
belum atas nama pemilik usaha agar membuat surat pernyataan balik nama IMB
keatas nama pemilik usaha);
6. Foto Copy Surat Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku;
7. Foto copy SPPL/UKL/UPL dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang
mengandung dampak pencemaran;
8. Surat Kuasa izin usaha indutri apabila dikuasakan pengurusannya (diatas Materai 6000) dan Fotocopy
KTP yang diberi kuasa;
9. Surat Pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (Materai 6000);
10. Melampirkan Daftar nama dan Biodata Karyawan Perusahaan yang diketahui oleh
manajemen;
11. Izin Lingkungan ( apabila UKL UPL/DPLH/AMDAL ).

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button