Izin Usaha

Pelaporan INM Klinik Indikator Dan Alurnya

Pelaporan INM Klinik adalah proses wajib pengukuran mutu pelayanan dasar yang dilaporkan secara berkala setiap bulannya. Penginputan dilakukan melalui portal resmi Mutu Fasyankes Kemenkes paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. INM Klinik ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.

Berikut Indikator INM Klinik

Terdapat 4 (empat) indikator Indikator Nasional Mutu (INM) yang wajib diukur dan dilaporkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat klinik Keempat indikator tersebut meliputi:

  • Kepatuhan Kebersihan Tangan: Mengukur ketaatan petugas medis dalam melakukan kebersihan tangan sesuai standar (5 momen).
  • Kepatuhan Penggunaan APD: Mengukur kedisiplinan petugas dalam menggunakan Alat Pelindung Diri secara tepat saat melayani pasien.
  • Kepatuhan Identifikasi Pasien: Memastikan petugas selalu mengidentifikasi pasien dengan benar (minimal menggunakan dua identitas) sebelum memberikan tindakan. 
  • Keberhasilan Waktu Tunggu Rawat Jalan / Kepuasan Pasien: Mengukur tingkat kepuasan masyarakat atau pasien terhadap pelayanan yang diberikan di klinik

Langkah-Langkah Pelaporan INM Klinik Online

Pelaporan dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi Kementerian Kesehatan RI:

  1. Akses Situs Resmi: Buka browser dan kunjungi laman resmi Mutu Fasyankes Kemkes.
  2. Login Akun: Pilih menu Log In Fasyankes Non RS. Masukkan username (menggunakan email terdaftar) dan password yang sinkron dengan aplikasi Data Fasilitas Pelayanan Kesehatan / DFO.
  3. Validasi Profil: Pada halaman utama, pastikan nama klinik, nomor registrasi, dan jenis fasyankes sudah sesuai.
  4. Input Data Harian/Bulanan: Masuk ke menu dashboard INM, pilih indikator yang akan diisi (Kebersihan Tangan, APD, Identifikasi Pasien, atau Kepuasan Pasien). Input data numerik atau hasil observasi sesuai formulir.
  5. Verifikasi & Kirim Data: Periksa kembali kebenaran angka yang dimasukkan. Jika sudah yakin, klik tombol simpan/kirim agar status laporan pada sistem berubah menjadi “Sudah Terkirim”

.Apabila klinik Anda baru beroperasi, pastikan akun klinik telah melakukan registrasi online dan lolos verifikasi oleh Dinas Kesehatan setempat agar menu pelaporan INM dapat diakses sepenuhnya.

Apakah klinik Anda sedang mempersiapkan proses akreditasi, atau Anda membutuhkan panduan spesifik mengenai cara menghitung jumlah sampel (Slovin/Morgan) untuk survei kepuasan pasien di dalam aplikasi tersebut

Join The Discussion

Call Now Button