Izin Usaha UMKM adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. Dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Definisi Dan Kreteria Izin Usaha UMKM Terbaru
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.
Kriteria UKM ditentukan melalui jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya. Berikut adalah perbandingannya:
– Usaha Kecil: Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Cara Mebuat Izin Usaha UMKM Melalui OSS
Pelaku usaha dapat membuat Izin Usaha UMKM dengan mudah melalui website resmi OSS Berbasis Risiko. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Situs ini dapat diakses melalui tautan ini: https://oss.go.id/
Mulai pembuatan perizinan berusaha dengan mendapatkan hak akses OSS. Pertama, buka laman OSS di browser Anda dan tekan daftar. Kemudian, pilih skala usaha Anda. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha dengan modal ≤ 5 miliar, sedangkan non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal > 5 miliar. Non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri. Masukkan data yang diperlukan lalu tekan daftar. Cek email Anda dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses Anda.
- Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.
- Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk.
- Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk.
- Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:
a. Data Pelaku Usaha
b. Data Bidang Usaha
c. Data Detail Bidang Usaha
d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Kemudian, mohon periksa:
- Daftar Produk/Jasa
- Data Usaha
- Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Selesai. Perizinan Berusaha terbit.