Dalam konteks pelayanan kesehatan di Indonesia, INM Klinik adalah Indikator Nasional Mutu, sedangkan IKP adalah Insiden Keselamatan Pasien. Keduanya merupakan sistem tolok ukur dan pelaporan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawasi dan meningkatkan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik
Permenkes nomor 11 tahun 2017 telah mengatur keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, dimana setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan dan melaporkan insiden keselamatan pasien. Hal tersebut digunakan sebagai tolok ukur untuk mengukur Indikator Nasional Mutu.
Puskesmas sejak Januari 2022 diwajibkan untuk melaksanakan pengukuran indikator nasional mutu secara berkala. Dewasanya Indikator berguna untuk mengukur kinerja, membandingkan kinerja dengan target, akuntabilitas, akreditasi, menentukan prioritas layanan, dan mengetahui mutu layanan.
Tujuan Dan indikatornya Dari INM Klinik
Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan yang diberikan kepada individu dan masyarakat dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang optimal, sesuai dengan standar pelayanan, perkembangan ilmu pengetahuan, dan memenuhi hak pasien.
Berikut ini tujuan INM Klinik
- Sebagai bahan evaluasi tingkat mutu pelayanan kesehatan untuk pasien di Puskesmas
- Bahan acuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas
- Meningkatkan keselamatan pasien di Puskesmas.
Indikator INM Klinik Sebagai Berikut
Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan. INM Puskesma6 terdiri dari 4 indikator, yaitu:
- Kepatuhan Kebersihan Tangan
Tujuan dari indikator ini adalah untuk mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas. dan pasien/pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
- Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Tujuan dari Indikator ini adalah untuk mengukur kepatuhan petugas Puskesmas dalam menggunakan APD dan menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi.
- Kepatuhan Identifikasi Pasien
Bertujuan untuk Mengukur kepatuhan pemberi petayanan untuk melakukan Identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan.
- KeberhasIlan Pengobatan Pasien Tuberkulosis (TB) Semua Kasus Sensitif Obat (SO)
Indikator ini bertujuan untuk mengetahui jumlah keberhasilan pengobatan pasien Tuberkulosis (TB) semua kasus sensitif obat (SO) dan mengurangi angka penularan penyakit TB.
- Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Antenatal Care (ANC) Sesuai Standar
Indikator ini bertujuan untuk mendorong penurunan angka kematian Ibu di Indonesia dan mendapatkan gambaran pelayanan ANC yang sesuai standar
- Kepuasan Pasien
Tujuan dari Indikator ini adalah Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai dasar upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pasien.