Mutu Fasyankes (Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan) merujuk pada tata cara penilaian, pemantauan, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia agar berjalan secara aman, efisien, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Untuk mengukur tata kelola ini, Kementerian Kesehatan RI meluncurkan platform resmi digital bernama Aplikasi Mutu Fasyankes yang wajib diisi oleh puskesmas, klinik, rumah sakit, laboratorium kesehatan, hingga Unit Transfusi Darah (UTD).Pelaporan mutu di dalam sistem tata kelola kesehatan nasional ini secara umum terbagi menjadi dua komponen utama:
Indikator Nasional Mutu Fasyankes
Mutu fasyankes merujuk pada sejauh mana layanan kesehatan yang diberikan mampu memenuhi kebutuhan pasien dengan cara yang aman, tepat waktu, efisien, dan berorientasi pada hasil. Menurut WHO, mutu pelayanan kesehatan mencakup tiga dimensi utama: efektivitas klinis, keselamatan pasien, dan pengalaman pasien. Ketiga aspek ini saling berkaitan dan menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan sebuah fasyankes
Tolok ukur yang digunakan untuk menilai capaian kualitas pelayanan di fasyankes. Berdasarkan
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2022, poin-poin yang dipantau meliputi:
- Kepatuhan Kebersihan Tangan: Pengukuran kedisiplinan cuci tangan petugas medis.
- Kepatuhan Penggunaan APD: Penilaian pemakaian Alat Pelindung Diri secara tepat.
- Kepatuhan Identifikasi Pasien: Ketepatan dalam mencocokkan identitas pengguna layanan guna menghindari salah tindakan.
- Keberhasilan Pengobatan TB: Khusus untuk penanganan tuberkulosis sensitif obat di lini puskesmas.
- Pelayanan ANC Sesuai Standar: Pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care) terpadu.
- Survei Kepuasan Pasien: Penilaian langsung dari masyarakat selaku pengguna jasa fasyankes.
Insiden Keselamatan Pasien (IKP)Sistem pelaporan wajib untuk setiap kejadian tidak disengaja yang berisiko atau telah mengakibatkan cedera pada pasien. Pelaporan IKP bertujuan sebagai sarana pembelajaran agar kesalahan medis tidak terulang kembali. Kategori insiden ini meliputi:
- KPC (Kondisi Potensial Cedera): Situasi yang berpotensi menimbulkan cedera tetapi belum terjadi.
- KNC (Kejadian Nyaris Cedera): Insiden yang sudah terjadi pada pasien, tetapi tidak sampai menimbulkan cedera.
- KTC (Kejadian Tidak Cedera): Insiden sudah terpapar ke pasien, tetapi untungnya tidak menimbulkan cedera nyata.