Denda Telat Lapor SPT Tahunan Di atur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Maka wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dan batas lapor yang telah ditentukan.
SPT dilaporkan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh DJP dengan format yang berbeda, berdasarkan jenis pajak apa yang akan dilaporkan. Laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda untuk tanggal pembayaran maupun pelaporan untuk setiap jenisnya
Sanksi Andmintrasi Denda Telat Lapor SPT
Besaran denda Telat Lapor SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan sebagaimana pasal 7 UU KUP antara lain:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.
Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:
- Terkena kerusuhan massal
- Terkena musibah kebakaran
- Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
- Mengalami perang antar suku
- Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
Dan Berikut ini batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan pada 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan, batas waktu pelaporan paling lambat, yakni 30 April. Demikian Artikel Mengenai Denda Telat Lapor SPT Untuk informasi Lebih lanjut ada bisa mnenghubungi Team Kami di nomor 0852 1571 2222