Pajak

Coretax NPWP Online Cara daftar 2025

Cara Daftar di Coretax NPWP Online mudah dan cepat hanya membutuhkan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta alamat email dan nomor telepon aktif. Prosesnya dapat diselesaikan dalam 15-30 menit melalui smartphone atau komputer. Melalui Coretax, semua proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan, dapat dilakukan dalam satu platform. Sistem ini juga mendukung integrasi dengan data kependudukan, sehingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP untuk individu.

Cara Daftar Via Coretac NPWP Online Terbaru

Pendaftaran Via Coretax NPWP online 2025 bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui ponsel pintar.

  1. Akses Laman Coretax
  • Kunjungi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  1. Daftar Akun
  • Klik “Daftar di sini” pada halaman utama.
  • Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan (Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri).
  1. Konfirmasi NIK
  • Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
  • Pilih “Aktivasi NIK” untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax.
  1. Isi Data Pribadi
  • Isi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
  1. Verifikasi Email dan Nomor HP
  • Masukkan alamat email dan nomor HP aktif.
  • Kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
  1. Unggah Dokumen Pendukung
  • KTP untuk WNI, atau Paspor & KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Jika pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diminta.
  1. Tambahkan Data Keluarga
  • Masukkan data orang yang memiliki hubungan istimewa (orang tua, pasangan, anak).
  1. Lengkapi Sumber Penghasilan
  • Masukkan informasi penghasilan dan simpan data.
  1. Isi Kode KLU & Alamat
  • Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai.
  • Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan sesuai dengan dokumen resmi.
  1. Verifikasi Data dan Foto
  • Klik “Verifikasi” untuk mengecek data.
  • Unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk sistem.
  1. Ajukan Permohonan
  • Checklist pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”.
  • Pastikan untuk mengecek email secara berkala untuk informasi penerbitan NPWP.

Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan benar agar proses verifikasi berjalan lancar. Jika pendaftaran berhasil, NPWP dapat langsung diakses melalui aplikasi Coretax. Jika masih bingung, konsultasi sekarang untuk mendapatkan panduan lebih lanjut!

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button