Izin Usaha

Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan Dan Restoran

Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan Dan Restoran Atau Yang Lebih Di Kenal Dengan Sebutan SLS Merupakan Salah Satu Upaya Pemerintah Untuk Melindungi Konsumen Atau Masyarakat Pada Umumnya. Karena Dengan Memiliki SLS Maka Rumah Makan Atau Restoran Tersebut Sudah Memenuhi Persyaratan Standar Kesehatan Yang Di Keluarkan Oleh Pemerintah Setempat. Sertifikat SLS ini dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha yang bergerak dibidang restoran atau rumah makan, baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi).

Dasar Hukum Sertifikat Laik Sehat Untuk Wilayah Dki Jakarta

Dengan Di Keluarkannya Sertifikat Laik Sehat Dari Pemerintah Setempat Merupakan Salah Satu Upaya Pemerintah Dalam Rangka Melindungi Konsumen Dari Gangguan Kesehatan Serta Untuk Menurukan Resiko Dari Kegiatan Usaha Para Pelaku, Dan Untuk Wilayah Jakarta Izin Usaha SLS Di Wajibkan Oleh Pemerntah Dan Memiliki Dasar Hukum Sebagai Berikut:

  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sertifikat Laik Sehat

Persyaratan Pengajuan Sertifikat Laik Sehat SLS Di Jakarta

Dalam Mengurus Izin Sls Di Dki Jakarta Adapun Persyaratan Yang Harus Pelaku Usaha Siapkan Adalah Sebagai Berikut

  • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  • Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
  •  WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  • Jika Usaha Perorangan NPWP Perorangan (Fotokopi)
  • Jika Badan Hukum / Badan Usaha
  • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
  • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
  • Kemenkunham, jika PT danYayasan
  • Kementrian, jika Koperasi
  • Pengadilan Negeri, jika CV
  • NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  • Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  • Sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi bagi pemilik atau pengusaha [Fotokopi]
  • Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan hygiene sanitasi makanan
  • sebagai penanggung jawab jasa boga
  • Ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi [Fotokopi]
  • Sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 (satu) orang [Fotokopi]
  • Hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan daerah atau lab yang terakreditasi: [Fotokopi]
  • Proposal teknis

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button