NIB

Pengurusan Sertifikat Standar Detail Panduan

Pengurusan Sertifikat Standar pada dasarnya adalah proses pemenuhan standar kegiatan usaha yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Sertifikat Standar ini merupakan bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait kegiatan usaha mereka. 

Langkah-langkah Pengurusan Sertifikat Standar

  1. Registrasi Akun OSS:
    Jika belum memiliki akun, daftar di situs web OSS dengan NIK (untuk usaha perseorangan) atau data badan hukum.
  2. Lengkapi Profil Usaha:
    Isi data usaha seperti nama, alamat, jenis kegiatan (KBLI), modal, dan informasi kontak.
  3. Ajukan NIB:
    Setelah profil usaha lengkap, sistem OSS akan otomatis menghasilkan NIB.
  4. Ajukan Sertifikat Standar:
    Masuk ke menu “Perizinan Berusaha” dan pilih kategori usaha sesuai tingkat risiko.
  5. Unggah Dokumen Pendukung:
    Unggah dokumen yang diperlukan, seperti studi kelayakan atau sertifikat teknis.
  6. Verifikasi Data:
    Sistem OSS akan memverifikasi data dan untuk beberapa usaha, verifikasi akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
  7. Unduh Sertifikat Standar:
    Setelah diverifikasi dan disetujui, sertifikat standar dapat diunduh dari dashboard akun OSS.

Perlu diingat:

  • Proses pengurusan Sertifikat Standar berbeda untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi.
  • Kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi memerlukan proses verifikasi lebih lanjut oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Jika tidak memenuhi persyaratan, pelaku usaha diberikan waktu satu tahun untuk melengkapinya. Jika tidak, NIB dan Sertifikat Standar dapat dibatalkan.
  • Sertifikat Standar penting untuk menjamin bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Sedikit berbeda dengan kegiatan usaha risiko menengah rendah, dalam memperoleh sertifikat standar kegiatan usaha risiko menengah tinggi diperlukannya proses verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Lembaga terkait:

  1. Kementerian/lembaga
  2. Perangkat daerah provinsi
  3. Perangkat daerah kabupaten/kota
  4. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau
  5. Badan Pengusahaan KPBPB.

Verifikasi ini dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Untuk memperoleh verifikasi tersebut pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dapat diisi melalui sistem yang sama yaitu sistem OSS

Join The Discussion

Call Now Button