Jenis Izin Usaha Industri Di Berikan Kepada Perorangan Dan Para Pelaku Usaha Industri Dan Wajib Di Miliki Oleh Pemiliki Oleh Pengusaha Industry Dan Berikut Kami Bahas Jenis Jenis Izin Usaha Industri Terbaru Di Indonesa Atau Bisa Langsung Bisa Menghubungi Kami Di Nomor Handphone 0852 1571 2222 Kami Siap Memberikan Informasi Terbaru Seputar Jegalitas Perusahaan Anda
Jenis Izin usaha industri atau IUI Merupakan Perizinan Yang Dikhususkan Untuk Perusahaan Industry Jenis Tertentu, Terutama Perusahaan Dengan Tugas Utama Mengelola Berbagai Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Industri, Seperti Pengolahan Bahan Mentah, Bahan Baku, Bahan Setengah Jadi, Hingga Bahan Jadi
Berikut Jenis Izin Usaha Industri Terbaru Jabodetabek 2018
Berikut Jenis Izin Usaha Industri Terbaru 2018 Di Bagi Menjadi Beberapa Jenis Sebagai Mana Telah Di Atur Oleh Pemerintah Dengan Tujuan Menyederhakan Proses Di Bidang Perizinan Perusahaan Industri Maka Dalam Mengurus Dan Berikut Jenis Izin Usaha Industri terdiri dari :
- Izin Tetap adalah Izin Usaha Industri yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Industri Yang Telah Berproduksi Secara Komersial
- Izin Perluasan adalah Izin Usaha Industri yang diberikan kepada perusahaan Industri Yang Melakukan Perluasan
Tahapan Pengurususan Jenis Izin Usaha Industri Terbaru
Dengan Proses 4 Tahapan Jenis Izin Usaha Industri Dan Berikut Ini Tahapan- Tahapannya Dalam Proses Perizinan Legalitas Perusahaan Industri
- Persetujuan Prinsip yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- 2 Izin Tetap yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku sebagai Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- 3 Izin Perluasan yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
- 4 Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku sebagai Tanda Daftar Industri (TDI) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Izin Usaha Industri Yang Dikeluarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Ini, Berlaku Pula Bagi Tempat Penyimpanan Yang Berada Dalam Kompleks Usaha Industri Yang Bersangkutan Yang Digunakan Untuk Menyimpan Peralatan, Perlengkapan, Bahan Baku, Dan Bahan Penolong Untuk Keperluan Kegiatan Usaha Industri Tersebut