Standar akreditasi klinik sebelumnya memacu pada Permenkes Nomor 46 tahun 2015 terkait Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. Adapun penambahan ataupun revisi akreditasi terbaru tertuang dalam Permenkes/PMK No 34 tahun 2022 yang diterbitkan pada 3 Desember 2022 serta Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022.
Permenkes/PMK No 34 tahun 2022 menyempurnakan aturan sebelumnya dengan menambahkan kriteria akreditasi untuk pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktek mandiri dokter gigi.
Standar Akredtasi Klinik di bagi Menjadi tiga
Sementara itu, Keputusan Menteri Kesehatan/KMK No 1983 Tahun 2022 memuat tiga standar akreditasi klinik, yakni meliputi tata kelola klinik, peningkatan mutu dan kesehatan pasien serta penyelenggaraan kesehatan perorangan.
Tujuan pengelompokan standar akreditasi ini adalah agar penyediaan pelayanan pasien dan organisasi klinik dikelola dengan baik, aman dan efektif.
Syarat Akreditasi Klinik Terbaru
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 terdapat perubahan dan penegasan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pelayanan Kesehatan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:
- Penambahan kriteria akreditasi klinik untuk pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah yang sebelumnya hanya berfokus pada Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
- Pengaturan lebih detail mengenai prosedur akreditasi dan persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi oleh setiap jenis pelayanan kesehatan yang dimaksudkan. Akreditasi untuk layanan kesehatan di atas harus dilakukan paling lambat setelah beroperasi dua tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali
- Penegasan bahwa sertifikasi akreditasi harus diperbarui setiap 5 tahun yang terkandung dalam pasal 4. Dalam penyelenggaraan akreditasi pemohon harus melampirkan salinan dokumen badan hukum, dokumen struktur organisasi dan tata kelola lembaga penyelenggara akreditasi serta surat pernyataan komitmen terakreditasi (pasal 7(2)).
- Penegasan bahwa pusat kesehatan masyarakat harus memenuhi kriteria pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan tingkat lanjut.
- Penegasan bahwa tempat praktek mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi harus memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang memadai sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan akreditasi akan dilakukan oleh lembaga penyelenggara akreditasi yang melaksanakan survei akreditasi, penetapan standar biaya survei dan penyempurna dari Permenkes tersebut.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan memastikan bahwa setiap layanan kesehatan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah.