Izin Usaha

Iumk Online Manfaat dan Cara Daftar

Iumk online Adalah Izin Usaha Mikro kecil yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha kecil. Peran besar dari Usaha Mikro Kecil tentunya mendapat pengakuan dari berbagai komponen masyarakat hingga perlu dilindungi secara legalitas.

IUMK adalah bukti legal bahwa seorang pelaku usaha memiliki izin usaha. Hal ini dimaksudkan agar bisnis yang tengah dikelola dapat berjalan dengan baik. Perizinan usaha memang tidak hanya diperlukan bagi para pengusaha besar saja tetapi pengusaha kecil yang wajib untuk memiliki.

Peraturan mengenai perizinan bagi usaha mikro kecil ini telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014. Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha kecil mendapat kepastian hukum dan berbagai sarana pemberdayaan.

Manfaat IUMK Online Untuk pelaku usaha UMKM

Kepemilikan IUMK Online sebenarnya memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha terutama yang masih dalam tahap perkembangan. Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi Anda pelaku usaha untuk segera mengajukan IUMK ini. Dengan begitu peluang keuntungan secara hukum dapat terbuka lebih lebar. Apa saja manfaat daftar IUMK online tersebut, berikut ulasan singkatnya:

  1. Mendapatkan akses dan perlindungan hukum
  2. Menambah peluang jalinan kerjasama yang lebih besar
  3. Perlindungan lokasi usaha
  4. Memperlancar akses permodalan
  5. Fasilitas pendampingan usaha
  6. Membuka peluang pasar lebih luas

Cara mengurus IUMK adalah dengan mengurus perizinan IUMK online terlebih dahulu sebelum memberikannya ke pihak kantor kecamatan setempat unruk ditindaklanjuti. Untuk membuat permohonan perizinan, hal pertama yang wajib Anda miliki adalah alamat email aktif serta nomor telepon yang aktif.

Terdapat berapa tahapan yang harus dilengkapi oleh pemohon perizinan IUMK online, yaitu sebagai berikut.

  1. Silakan kunjungi laman OSS Online Single Submission di website www.oss.go.id
  2. Pilih opsi “daftar” untuk membuat akun.
  3. Pilih menu “perizinan mikro”
  4. Klik opsi “pengajuan baru” dan inputkan data-data penting yang tertera.
  5. Setelah itu, pilih opsi “simpan”, kemudian klik “tampah data” untuk pengisian data mengenai jenis usaha.
  6. Kemudian pilih “simpan data usaha”.
  7. Pilih data usaha yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  8. Silakan Anda pilih opsi “simpan” dan “lanjutkan”.
  9. Silakan pilih menu data usaha dan klik “proses NIB”.
  10. Pilih opsi unduh lalu simpan.
  11. Terakhir, silahkan Anda pilih opsi “Cetak Izin Usaha” untuk mengunduh dan mendapatkan IUMK.

Join The Discussion

Open chat
Hallo mba siti mau tanya seputar perizinan
Call Now Button